267 Pasangan Ikuti Sidang Perdana Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang di Tigaraksa

Sidang perdana Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang diikuti 267 pasangan demi perlindungan hukum keluarga dan anak.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, berbincang dengan salah satu calon peserta Isbat Nikah Terpadu. Ia memastikan pelaksanaan program berjalan lancar sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat yang tengah mengurus kepastian hukum atas status perkawinannya. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 267 pasangan suami istri mengikuti sidang perdana Program Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026). Sidang tahap pertama ini menjadi awal pelaksanaan program yang menargetkan 1.000 pasangan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Sidang perdana dibuka oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah. Menurutnya, program Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan resmi dari negara.

“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen atau administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.

Ia menegaskan, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi penting dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Karena itu, masyarakat diimbau segera mencatatkan pernikahannya agar seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi.

“Keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Jangan menunda pencatatan pernikahan agar seluruh hak hukum keluarga terlindungi sejak awal,” katanya.

Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.

Pada tahap pertama, peserta berasal dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Selanjutnya, persidangan akan digelar secara bergiliran di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok hingga September 2026.

“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” tutur Intan.

Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, mengatakan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Isbat Nikah Terpadu. Setelah melalui proses verifikasi, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.

Sementara itu, 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan akan mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini di GSG Tigaraksa. Selanjutnya sidang akan berlangsung secara bertahap hingga tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” kata Kasim.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama berharap semakin banyak pasangan memperoleh legalitas perkawinan sehingga hak-hak sipil keluarga, seperti penerbitan akta kelahiran anak, hak waris, dan berbagai layanan administrasi kependudukan, dapat terpenuhi secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan