Berita  

Lima Peraturan Organisasi PWI Disosialisasikan, Konferensi hingga KTA Kini Punya Standar Nasional

PWI Pusat memperkuat konsolidasi organisasi melalui lima aturan baru guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas.
Jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia mengikuti sosialisasi lima Peraturan Organisasi yang mengatur standardisasi konferensi, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi standar nasional bagi penyelenggaraan konferensi, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, hingga tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menyeragamkan tata kelola organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan PWI, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Sosialisasi lima Peraturan Organisasi berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto serta diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia secara luring maupun daring.

Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026 merupakan bagian dari langkah pembenahan tata kelola organisasi menuju sistem yang lebih modern, profesional, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota. Aturan tersebut mencakup seluruh tahapan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga mekanisme persidangan dan pemilihan agar berlangsung demokratis, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

PWI Pusat juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.

Peraturan kedua menetapkan standar nasional pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standarisasi meliputi kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat.

Peraturan ketiga menegaskan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946, sekaligus mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.

Peraturan keempat mengatur sistem pengelolaan aset organisasi yang mencakup aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui mekanisme inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala.

Sementara itu, peraturan kelima memperkuat tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” kata Joko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menerapkan standar yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga tercipta tata kelola yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (Ril)

Tinggalkan Balasan