Sempat Ditolak Pedagang, Penertiban Eks TPPS Pasar Cisoka Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Meski sempat mendapat penolakan pedagang, penertiban 81 bangunan di eks TPPS Pasar Cisoka tetap berjalan sesuai prosedur.
Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan bangunan di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka dengan memasang spanduk bertuliskan “Ditutup/Disegel”, setelah sempat terjadi penolakan dari sejumlah pedagang. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Penertiban 81 bangunan lapak dan kios di kawasan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026), sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pedagang. Meski demikian, proses penataan kawasan tetap berjalan dengan aman dan kondusif setelah pemerintah melakukan pendekatan persuasif serta memastikan seluruh tahapan telah sesuai prosedur.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pedagang sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan. Pendekatan dialog dipilih untuk membangun pemahaman bersama mengenai tujuan penataan kawasan.

“Dalam proses penertiban, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog bersama para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ana.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum kegiatan berlangsung, Satpol PP telah melaksanakan seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan, mulai dari pendataan bangunan dan pelaku usaha hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga serta surat pemberitahuan pembongkaran.

“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pendataan hingga penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran,” katanya.

Untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, sekitar 200 personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Personel tersebut terdiri atas unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Selain itu, dua unit alat berat excavator juga dikerahkan guna mempercepat proses pembongkaran bangunan yang masih berdiri di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka.

Ana menjelaskan, keberadaan lapak dan kios di lokasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang. Aktivitas perdagangan yang berlangsung di kawasan eks TPPS juga dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Megu.

Meski sempat terjadi penolakan, proses penertiban berlangsung tanpa gangguan berarti. Petugas bahkan membantu memindahkan barang dagangan para pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diarahkan ke Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan usaha mereka, sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah.

Pendekatan tersebut, lanjut Ana, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penegakan aturan.

Melalui penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan fungsi tata ruang yang lebih optimal. (*)

Tinggalkan Balasan