Isu Selingkuh Bupati Aceh Timur, Kuasa Hukum Alan Tempuh Jalur Hukum hingga Mabes Polri

Kuasa hukum Alan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan perselingkuhan Bupati Aceh Timur, termasuk laporan ke Polda hingga Mabes Polri RI.
Muthallib Ibrahim (Foto: Ist)

Aceh Timur, Semartara.News — Kuasa hukum Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibrahim, memastikan pihaknya akan menempuh berbagai jalur hukum terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dengan MS, istri Alan.

Selain melaporkan perkara tersebut ke Polda Aceh, tim kuasa hukum juga berencana membawa persoalan itu ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” ujar Muthallib saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu rumah tangga kliennya.

“Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang diduga melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka turut menyoroti adanya surat yang dikeluarkan pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS yang disebut tidak sesuai fakta hukum.

“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) tersebut.

Mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu juga menyebut sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Aceh terkait perkara tersebut, meski dirinya belum mengetahui jumlah pasti saksi yang dimintai keterangan.

“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, Muthallib enggan berspekulasi terkait kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kita tidak boleh berprasangka buruk. Polisi bekerja untuk rakyat, dan kita hormati prosesnya,” kata Muthallib Ibrahim yang juga menjabat Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa.

Terkait langkah hukum Bupati Aceh Timur yang melaporkan tiga akun media sosial ke polisi, termasuk akun Alan Store, Muthallib menyebut hingga kini pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian.

“Kalau yang disebut akun Alan Store itu, belum ada. Kami belum menerima undangan atau pemanggilan dari kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, polemik dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan mantan suami seorang bidan berinisial MS yang menuduh adanya hubungan khusus dengan Bupati Aceh Timur. Tuduhan tersebut kemudian dibantah tegas oleh Iskandar Usman Al-Farlaky maupun pihak MS.

Dalam konferensi pers, Iskandar membantah tuduhan perselingkuhan yang beredar di media sosial. Ia menegaskan isu tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya serta keluarga.

Didampingi istrinya, Iskandar juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, MS yang merupakan bidan sekaligus istri Alan telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan proses perceraian dengan Alan masih berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur. (*)

Tinggalkan Balasan