Kota Tangerang, Semartara.News – Kota Tangerang menjadi salah satu perwakilan dari Provinsi Banten yang masuk dalam daftar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026, sebuah inisiatif yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penunjukan tersebut ditandai dengan kunjungan dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI (Ditpermas KPK) yang melakukan observasi di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (10/03/2026).
Rombongan yang dipimpin oleh Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan, langsung diterima oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, beserta jajaran pemerintah setempat.
Dalam sambutannya, Sachrudin menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang merupakan suatu kehormatan sekaligus dorongan untuk terus memperkuat komitmen dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
“Momentum ini mengingatkan bahwa keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih bergantung pada sinergi dan tekad bersama dari semua pihak,” tambah Sachrudin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa komitmen antikorupsi di Kota Tangerang dikuatkan melalui enam pilar utama, yakni tata kelola pemerintahan, pengawasan yang berkualitas, peningkatan layanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan pengembangan nilai-nilai kearifan lokal.
Di tempat lain, Kunto Ariawan dari KPK menyatakan bahwa Kota Tangerang yang mewakili Provinsi Banten merupakan salah satu dari enam kota di Indonesia yang diusulkan sebagai percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
“Kota Tangerang berhasil memenuhi berbagai indikator penilaian, termasuk skor MCP (Monitoring Center for Prevention) yang mencapai 91. Selain itu, indikator lain seperti Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP dari Kemenpan RB, tingkat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman, tingkat maturitas SPIP dari BPKP, indeks SPBE, serta opini BPK juga turut dinilai,” jelas Kunto. (*)







