Benyamin Davnie Ingatkan ASN Tangsel Hindari Gratifikasi, Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Benyamin Davnie dorong pemerintahan bersih melalui sosialisasi gratifikasi kepada OPD, camat, dan lurah di Tangsel.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai tindak lanjut aturan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi bagi aparatur pemerintah daerah. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah.

Kegiatan ini digelar Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai tindak lanjut atas aturan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi tentang gratifikasi karena ada peraturan KPK yang baru kepada seluruh kepala OPD, camat, dan lurah. Alhamdulillah 54 kelurahan hadir lengkap,” ujar Benyamin, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut banyak pertanyaan muncul dari para lurah karena terdapat sejumlah hal baru yang perlu dipahami terkait pengendalian gratifikasi.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Pemkot Tangsel juga menegaskan keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dikoordinasikan oleh Inspektorat. Unit ini berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi aparatur pemerintah jika menemukan situasi yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.

“Kalau ada hal-hal yang meragukan, silakan berkonsultasi ke UPG kita karena sudah ditunjuk orang-orang yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Sementara itu, Fungsional Madya Tindak Pidana Korupsi dari KPK, Anna Devi, mengingatkan para ASN agar selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik agar tidak berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sampai masa kerja yang panjang berakhir dengan masalah hukum hanya karena menerima sesuatu yang tidak seharusnya,” tegas Anna.

Ia menambahkan, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Pemberian dalam bentuk barang, fasilitas, maupun keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan juga dapat masuk kategori gratifikasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Anna menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini semakin kuat sehingga berbagai kasus gratifikasi dan tindak pidana korupsi semakin mudah terungkap.

“Hal-hal seperti ini harus diwaspadai karena dapat menjerat kita secara hukum,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan