Kota Serang, Semartara.News – Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Senin (27/1/2026), Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan catatan penting terkait transformasi PT Jamkrida Banten. Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan atas perubahan status hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sekaligus pembahasan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Berikut adalah poin-poin utama yang ditekankan dalam pertemuan di Gedung DPRD Banten tersebut:
Menuntut Transparansi dan Profesionalisme
Dimyati menekankan bahwa perubahan status ini harus dibarengi dengan peningkatan standar pengelolaan. Ia mewanti-wanti agar manajemen PT Jamkrida Banten (Perseroda) mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Laporan keuangan, neraca, hingga catatan laba rugi harus disajikan secara aktual sesuai fakta di lapangan. Jangan ada ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan kondisi riil,” tegasnya.
Memperkuat Kemandirian Daerah
Transformasi menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan nama. Langkah strategis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pelayanan publik melalui badan usaha yang lebih lincah.
Mendorong kemandirian fiskal agar ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.
Membangun daya saing ekonomi lokal yang lebih kompetitif.
Sebagai lembaga penjamin kredit, Jamkrida diposisikan sebagai “jembatan” vital yang menghubungkan perbankan dengan pelaku usaha. Peran ini mempermudah pengusaha mendapatkan modal sekaligus melindungi bank dari risiko kerugian.
Prioritas pada UMKM dan Ekonomi Rakyat
Wagub berharap transformasi ini memberikan dampak instan bagi pelaku UMKM. Dengan jaminan kredit yang solid, UMKM diharapkan bisa naik kelas, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Senada dengan hal tersebut, Lukman Nulhakim selaku Juru Bicara Pansus 4 DPRD Banten menyebut perubahan ini sebagai langkah normatif yang krusial untuk memperkuat kelembagaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance. Pihak legislatif optimistis bahwa perubahan ini akan memperluas akses pembiayaan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Banten. (*)







