Kota Tangsel, Semartara.News — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi sepanjang Oktober–November 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 18 tersangka dari berbagai wilayah yang terlibat dalam distribusi obat keras dan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa pihaknya menangani 13 perkara dengan total barang bukti berupa 30.906 butir obat keras daftar G, 7,9 kilogram ganja, 144 gram sabu, dan 204 butir ekstasi.
“Total 18 orang kita amankan dengan barang bukti cukup besar,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Sebagian tersangka diketahui terhubung dengan jaringan peredaran di Tangsel dan Jakarta. Modus transaksi beragam, mulai dari pemesanan melalui media sosial hingga pendistribusian di tempat hiburan malam. Beberapa kasus juga terkait pergerakan lintas provinsi.
Pardiman menambahkan bahwa ekstasi yang diedarkan memiliki kualitas tinggi dengan harga sekitar Rp600 ribu per butir, menyasar remaja hingga dewasa, termasuk mahasiswa dan pekerja.
Dari total barang bukti yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 4.000 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Meski beberapa kasus saling berkaitan, tiap pelaku disebut menggunakan jalur distribusi yang berbeda.
“Polres Tangsel juga tengah memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus sabu dan ganja. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)







