Kota Tangsel, Semartara.News — Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP Tangerang Selatan menyita lebih dari 300 botol minuman keras ilegal dari dua lokasi di Serpong Utara. Razia ini dilakukan pada Selasa malam (4/11/2025) sebagai tindak lanjut Perda Trantibumlinmas Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman.
“Selain menyita barang bukti, kami juga memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha agar memahami aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dari hasil operasi, ditemukan 316 botol dan 64 kaleng miras berbagai merek, serta sejumlah catatan transaksi di lokasi pertama.
Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses hukum melalui Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2025).
“Kami ingin menciptakan efek jera dan mendorong partisipasi warga untuk ikut melaporkan pelanggaran di lingkungannya,” pungkas Muksin. (*)







