Pemkot Tangerang Hentikan Proyek PSEL, Fokus ke Pengelolaan Sampah Regional di TPA Jatiwaringin

Pemkot Tangerang resmi hentikan proyek PSEL dan beralih ke kerja sama pengelolaan sampah regional di Tangerang Raya.
TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang (Foto: Ist)

Kota Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menghentikan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sebelumnya direncanakan secara mandiri. Sebagai gantinya, Pemkot kini akan berfokus pada sistem pengelolaan sampah regional melalui skema aglomerasi Tangerang Raya, dengan pusat pengolahan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan keputusan penghentian proyek PSEL ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rapat bersama tiga daerah di wilayah Tangerang Raya — Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan — pada Jumat (24/10/2025) lalu.

Langkah tersebut juga sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek PSEL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Amanat dari Pak Menteri jelas, bahwa PSEL Kota Tangerang yang sebelumnya berjalan mandiri sudah tidak berlaku. Sekarang sistemnya akan disatukan dalam kerja sama regional Tangerang Raya, dengan pusat pengelolaan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang,” ujar Wawan, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang kini tengah menunggu keputusan administratif dan surat resmi dari KLHK terkait teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

“Arahan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat pemerintah pusat. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Kementerian, sembari tetap berkoordinasi dengan mitra kami, PT Oligo, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Meski proyek PSEL dihentikan, Wawan menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan penuh dan berkesinambungan. Pemkot terus memperkuat berbagai program dan infrastruktur, seperti TPS 3R, RDF (Refuse Derived Fuel), bank sampah, serta pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat rumah tangga.

“Secara prinsip, tanggung jawab pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih dipegang Pemkot Tangerang. Kami terus memperkuat sistem pengelolaan berbasis masyarakat, seperti bank sampah, magot, komposter, maupun RDF,” katanya.

Saat ini, DLH Kota Tangerang masih mengelola sampah di TPA Rawakucing, dengan penerapan berbagai teknologi pengolahan ramah lingkungan — RDF untuk sampah anorganik dan budi daya magot untuk sampah organik.

“Kami berharap masyarakat juga aktif berperan. Mulai dari memilah sampah di rumah, mengirimkan sampah anorganik ke bank sampah, hingga mengolah sampah organik menjadi kompos. Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan