Tangerang, Semartara.News — Operasi penangkapan pelaku curanmor di Panongan, Kabupaten Tangerang, justru membawa polisi pada kasus narkotika. Seorang pria berinisial IF ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 18,79 gram.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, pada Jumat (10/10/2025).
“Petugas awalnya mencari pelaku curanmor, namun saat penggeledahan justru menemukan sabu,” jelas Kompol Johan, Senin (27/10/2025).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam beberapa plastik klip bening yang diduga siap edar. Dari hasil penyelidikan sementara, sabu itu bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan oleh tersangka.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, tersangka IF masih diperiksa intensif di Polsek Cikupa dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)







