Berita  

Tegakkan Perda, Satpol PP Geruduk Oak Barell Cafe

SEMARTARA, Kota Tangerang – Penegakan Perda soal larangan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Kali ini, Oak Barell Cafe menjadi sasaran penertiban petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP, pada Senin (6/8) petang.

Cafe yang terletak di Kawasan Ruko Niaga Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini diduga menjajakan miras berbagai merek secara terbuka. “Kami tidak melihat siapa itu, mau pengusaha besar atau pengusaha kecil tetap kita tertibkan,” tegas A. Gufron Falfelli, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum), Satpol PP Kota Tangerang.

Pihaknya akan menindak tegas pengelola dengan menutup tempat usaha tersebut, jika kembali terbukti menjual miras. “Besok kami ajukan ke sidang tipiring untuk diberikan sanksi. Namun apabila kembali menjual miras, kami tidak segan-segan untuk menyegel tempat ini,” jelas Gufron.

Selain itu, pihaknya juga akan terus berupaya mempersempit ruang gerak peredaran miras di Kota Tangerang. Sebab katanya, banyak masyarakat yang terpengaruh minuman keras, sehingga memicu tindakan yang dapat merugikan semua orang.

“Kita terus berupaya memberikan pelayanan dengan menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di masyarakat. Peraturan daerah tetap kami tegakan baik ke atas maupun ke bawah,” tandasnya.

Sementara Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno yang turut hadir pada penertiban tersebut mengaku geram dengan peredaran miras di wilayah hukumnya. Bahkan dirinya menyatakan perang terhadap peredaran miras.

“Saya geram dengan cafe ini, pada bulan puasa yang lalu pernah kami beri peringatan keras pemiliknya. Bahkan kurang dari sebulan yang lalu kami menemukan ada beberapa pengunjung cafe ini mengkonsumsi miras, tapi pengelola beralasan kalau pengunjung membawa sendiri miras tersebut dari luar,” katanya kepada wartawan. (Helmi)

Tinggalkan Balasan