SEMARTARA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Menurutnya, Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.
“Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” katanya, usai Kunjungan Kerja (Kunker) di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Jokowi melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (Helmi)