Tangerang, Semartara.News – Anggota DPRD Provinsi Banten 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu (26/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus partai, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok pekerja yang peduli terhadap isu perlindungan tenaga kerja di Banten.
Dalam diskusi tersebut, Abraham menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.
Abraham menyoroti masih banyaknya pekerja di Provinsi Banten yang belum terlindungi oleh sistem jaminan sosial, terutama di sektor informal. Hal ini membuat mereka rentan mengalami kesulitan ekonomi ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Bagaimana kawan-kawan bisa terlindungi? Kita tidak boleh berhenti, kita harus memberikan solusi terhadap masalah tersebut. Khususnya para bapak dan ibu yang menjadi tulang punggung keluarga. Harapan saya, melalui perda ini nantinya Bapak, Ibu, Anak, atau saudara-saudara kita juga terlindungi,” ujarnya.
Abraham menambahkan bahwa selain melalui perda, dirinya juga terus mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha, untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi regulasi ini jika telah disahkan.
“Jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ungkapnya.
Peran Jaminan Sosial dalam Menanggulangi Kemiskinan
Sementara itu, Richard, selaku pemateri dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya perlindungan sosial yang memadai, banyak pekerja berisiko jatuh dalam kemiskinan ketika menghadapi kendala dalam pekerjaan mereka.
“Nantinya, perda ini akan mendorong semakin banyak masyarakat Banten untuk tercakup dalam sistem jaminan sosial. Pemerintah daerah juga dapat memberikan subsidi kepesertaan bagi tenaga kerja rentan, seperti pekerja sektor informal, buruh lepas, dan pekerja rumahan,” ujar Richard.
Menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi dalam sistem jaminan sosial, sehingga mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan, tunjangan hari tua, dan perlindungan dari risiko kerja.
Diskusi dan Masukan dari Peserta
Dalam sesi diskusi, Pak Yusuf, seorang perwakilan dari Ranting Legok, mengajukan pertanyaan terkait keterlibatan ranting dalam pembahasan Raperda ini. Ia ingin mengetahui sejauh mana peran ranting dalam proses legislasi serta bagaimana kontribusi mereka dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat pekerja di wilayahnya.
Selain itu, Pak Yusuf juga menyoroti permasalahan di lapangan terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menceritakan bahwa ada warga di wilayahnya yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan seharusnya mendapatkan perawatan medis, namun rumah sakit menyatakan bahwa pasien tersebut tidak perlu dirawat.
“Kami meminta solusi atas kendala ini agar pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan hak mereka secara penuh,” ungkapnya.
Hartanto, seorang relawan PDI Perjuangan, juga mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian masukan dari pengurus PAC dan ranting terkait Raperda ini. Ia menanyakan apakah masukan tersebut ditujukan khusus untuk Komisi 5 DPRD atau akan diteruskan ke seluruh komisi yang berkaitan.
” Saya berharap rekomendasi dari PAC dan ranting dalam perumusan kebijakan agar Perda ini dapat menjadi masukan yang baik. Agar kebijakan tersebut benar-benar mewakili kebutuhan pekerja di lapangan,” ungkapnya
Sebagai penutup, Abraham menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja di Banten melalui kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja di Provinsi Banten. (Sayuti/Red)