Tangerang, Semartara.News – Untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak, Abraham menggelar acara sosialisasi bersama DPRD Provinsi Banten yang berlangsung di Aula Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis pada Rabu (18/12).
Acara ini melibatkan relawan kesehatan di Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Cisauk yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat, guna memberikan masukan yang relevan berdasarkan pengalaman mereka di lapangan.
Abraham Garuda Laksono Anggota DPRD Provinsi Banten menekankan bahwa masukan dari relawan kesehatan sangat penting untuk memastikan efektivitas regulasi ini.
“Relawan kesehatan sering berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Pengalaman mereka dapat menjadi masukan berharga untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Abraham.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi berbagai pihak. “Melalui keterlibatan relawan kesehatan, kita dapat memahami tantangan yang ada di masyarakat dan merumuskan solusi yang komprehensif, dalam pelaksanaan Perda ini nantinya, ” ujarnya.
Taufan, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan, hingga pemulihan korban.
“Relawan kesehatan berada dalam posisi strategis untuk mendeteksi dini masalah di masyarakat, seperti kasus kekerasan, kurangnya akses layanan kesehatan, atau trauma yang dialami perempuan dan anak,” kata Taufan.
Para relawan yang hadir dalam diskusi ini memberikan masukan terkait penguatan layanan kesehatan, peningkatan edukasi di masyarakat, serta pengintegrasian layanan rujukan untuk perempuan dan anak. Salah satu masukan utama adalah pentingnya membangun sistem pelaporan yang mudah diakses serta menyediakan pelatihan khusus bagi relawan untuk menangani situasi yang melibatkan korban.
Acara ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Diharapkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera diwujudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kesejahteraan perempuan dan anak di Provinsi Banten. (Sayuti)