Berita  

KPU Kota Tangerang Musnahkan Sisa Surat Suara Rusak dan Lebih

KPU Kota Tangerang Musnahkan Sisa Surat Suara Rusak dan Lebih
KPU Kota Tangerang saat memusnahkan sisa surat suara rusak dan lebih dalam Pilkada serentak 2024. (Kahfi/Semartara.news)

Kota Tangerang, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan pemusnahan sisa surat suara yang rusak dan kelebihan di Pilkada serentak 2024.

Proses pemusnahan dihadiri Pejabat Wali Kota Tangerang, Nurdin; Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho, dan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Qori Ayatullah, serta jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan, pihaknya memiliki sisa surat suara yang rusak dan berlebih untuk dimusnahkan.

“Sisa surat suara bagian rusak maupun yang lebih untuk gubernur itu 513 lembar dan wali kota ada 6.884,” kata Qori usai seremoni pemusnahan di Gedung KPU Kota Tangerang, Selasa malam (26/11/2024).

Adapun jumlah sisa surat suara yang rusak untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang berjumlah 246 lembar. Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sejumlah 168. Sisanya adalah surat suara yang berlebih.

Dalam pantauan, surat suara tersebut dimusnahkan denga cara dimakan dan dihancurkan menggunakan alah penghancur kertas.

“Pemusnahan kita bakar dan menggunakan alat pencacak kertas. Selanjutnya, kita tuangkan di berita acara disaksikan Bawaslu dan Kepolisian sebagai saksi,” terangnya.

Qori menambahkan terkait pendistribusian logistik ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), pihaknya membuka ruang di grup Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi kendala.

“Sejauh ini berjalan lancar belum ada kendala dan hampir semua pendistribusiannya selesai,” tandasnya. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan