Berita  

Fidusia: Perlindungan Kredit yang Perlu Dipahami

Fidusia adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemberi kredit, sekaligus memberikan fleksibilitas kepada konsumen. Melalui fidusia, barang yang dibeli secara kredit tetap bisa digunakan konsumen meski kepemilikannya sementara berada di pihak kreditur.
Desain Oleh Canva

Semartara.News Fidusia adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemberi kredit, sekaligus memberikan fleksibilitas kepada konsumen. Melalui fidusia, barang yang dibeli secara kredit tetap bisa digunakan konsumen meski kepemilikannya sementara berada di pihak kreditur.

Sebagai contoh, jika Anda membeli kendaraan secara kredit, kendaraan tersebut dapat langsung digunakan. Namun, dokumen kepemilikan seperti BPKB akan tetap berada di tangan pemberi kredit hingga cicilan lunas.

Apa Itu Fidusia dan Aturannya?

Fidusia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan, di mana benda tetap berada dalam penguasaan debitur.

Perjanjian fidusia harus dicatatkan di Kantor Fidusia dan dilengkapi sertifikat yang disahkan notaris. Hal ini melindungi hak debitur dan kreditur dari potensi sengketa. Agusman, pejabat OJK, mengimbau masyarakat memahami isi perjanjian pembiayaan sebelum menandatangani.

Kasus Umum Terkait Fidusia

1. Penyitaan Kendaraan Sepihak
Kendaraan dapat disita jika konsumen tidak membayar cicilan. Penyitaan harus melalui prosedur hukum yang jelas.

2. Fidusia Tidak Terdaftar
Jika fidusia tidak terdaftar, jaminan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum.

3. Penjualan Barang Fidusia Tanpa Persetujuan
Menjual barang fidusia tanpa izin pemberi kredit melanggar hukum.

4. Penggelapan Kendaraan
Memindahtangankan objek fidusia tanpa izin pemberi kredit termasuk tindakan ilegal.

5. Penyitaan Barang Elektronik
Fidusia juga berlaku untuk barang elektronik yang dibeli secara kredit.

Pentingnya Komunikasi dengan Kreditur

BFI Finance, salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka, mengedepankan edukasi dan solusi bagi konsumennya. Mereka memastikan proses eksekusi dilakukan setelah berbagai peringatan tidak diindahkan. Konsumen diimbau untuk membayar cicilan tepat waktu dan segera menghubungi pemberi kredit jika mengalami kendala pembayaran.

Fidusia memberikan kepastian hukum, tetapi penting bagi konsumen untuk memahami hak dan kewajibannya agar terhindar dari masalah. (Sayuti/ Ril)

Tinggalkan Balasan