Tangerang, Semartara.News — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang terus mendukung pelaku usaha mikro dengan memfasilitasi legalitas produk dan sertifikasi halal.
Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menjelaskan bahwa hingga saat ini, puluhan pelaku usaha telah mendapatkan kemudahan dalam memperoleh legalitas halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Pada tahun 2024, Diskum telah memfasilitasi sertifikasi halal untuk 40 pelaku usaha dan memberikan surat rekomendasi HKI kepada 60 pelaku usaha lainnya,” kata Anna.
Diskum Tangerang, Manfaat Sertifikasi Halal dan HKI bagi Pelaku Usaha
Anna menambahkan, adanya sertifikasi halal dan HKI memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha. Selain meningkatkan rasa aman bagi konsumen, khususnya masyarakat Muslim, legalitas ini juga membuka peluang pasar lebih luas. Di samping itu, pelaku usaha yang memiliki HKI terlindungi dari risiko penyalahgunaan atau pemalsuan produk oleh pihak lain.
“Kami berharap. Fasilitasi legalitas usaha ini dapat membantu pelaku usaha untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan akhirnya mampu naik kelas,” ujar Anna.
Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal dan HKI
Bagi pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang belum mendapatkan legalitas, Diskum menyediakan fasilitas langsung di kantor mereka. Untuk mengajukan legalitas halal dan HKI, pelaku usaha hanya perlu membawa beberapa persyaratan. Yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, Kartu Keluarga (KK), foto produk, nama merek, dan surat permohonan.
Dengan program ini. Diskum Kabupaten Tangerang berharap dapat mendukung usaha mikro untuk terus maju, berkembang, dan mendapatkan pengakuan yang layak di pasar yang lebih luas. (Sayuti)