SEMARTARA, Serang – Terkait laporan yang dilakukan Sutarman Wahyudi (45) warga Tangerang, Banten, soal pengaduan sengketa lahan di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Ombudsman perwakilan wilayah Banten, kirimkan surat klarifikasi ke BPN Tangsel.
“Dalam hal ini yang dilaporkan ada dua yaitu pihak kelurahan lengkong gudang dan BPN Tangsel, yang sudah ada tindak lanjut itu minggu lalu, sudah di sampaikan klarifikasi, jadi tindak lanjut kita ini bisa berupa tertulis dan bisa juga klarifikasi langsung dalam hal ini kita yang datang langsung bisa juga kita yang datang langsung baik itu ke BPN atau ke kelurahan lengkong,” jelas Adam Sutisna Winata selaku asisten ombusdman saat dikomfirmasi terkait tindak lanjut masalah di kantornya di lingkar selatan Kota Serang, Jum’at (27/4).
Menurut Adam, langkah yang dilakukan terkait aduan tersebut telah dilanjukan berupa pemanggilan awal dalam hal ini pihak BPN tangsel untuk lakukan klarifikasi terkait terbitnya sertifikat tanah yang di klaim masih milik Sutarman Wahyudi.
“Yang terlapor dari pihak BPN Tangsel dan Kelurahan Lengkong, dari kita minggu lalu telah melayangkan surat ke BPN Tangsel guna klarifikasi, nanti kita tunggu selama 14 hari kerja ke depan terhitung dari minggu lalu, namun apabila belum ada tanggapan nanti kita akan lanjut ke klarifikasi kedua, yang nantinya kita tetap meminta klarifikasi terkait laporan yang di laporkan saudara Sutarman Wahyudi terkait penerbitan sertifikat yang induknya pada PT. Sinarmas ,” jelasnya.
Terkait laporan yang masuk, lanjut adam, ombustman berwenang menanyakan semua permasalahan apakah memang dalam hal ini pengeluaran sertifikat ataupun ventuknya dokumen dokumen prodak akhir dari BPN itu sudah sesuai atau tidak.
“Kita sempat kesana waktu itu menanyakan pada salah satu pegawai di sana (BPN Tangsel) dijelaskan, hampir sama juga dengan yang di jelaskan terlapor, namun ada beberapa yang perlu kita tanyakan lagi, karna di ombusnen ini ada istilahnya Mal administrasi, tapi madih dugaan, maka itulah gunanya klarifikasi kita tanyakan apakah prosesnya sudah sesuai apa belum,” tuturnya.
Kalau untuk menentukan ada atau tidaknya mal administrasi tersebut, kata Adam, pihaknya perlu mengkaji.
“Kita nanti akan mempunyai waktu lagi 14 hari lagi setelah ada jawaban, kita akan diskusi dan kita akan kaji dulu dengan atasan saya, kita akan cek dulu terkait peraturannya nanti kita akan pertimbangkan lagi apakah ini memang Mal administrasi atau bukan dalam penerbitannya, kita akan cek lagi apakah sudah sesuai dalam penerbitanya,” paparnya.
Pelapor yang bukan hanya melaporkan pihak BPN Tangsel juga melaporkan aparat kelurahan Lengkong Gudang yang sekarang berubah nama menjadi kelurahan Lengkong Gudang Timur Serapong, Kota Tangerang Selatan.
“Sepertinya ada yang memanfaatkan oknum-oknum pada saat perubahan dari Kelurahan Lengkong Gudang menjadi Lengkong Gudang Timur Serpong Kota Tangerang Selatan, kita juga sudah tanya sama lurah yang dulu, tahun 1993 dulu kebetulan masih hidup memang itu (girik) dititipkan namun katanya sudah tidak ada dirinya karna sudah dititipkan ke ahli waris. Namun seharusnya ada terkait pelayanan lah, karna inikan institusi pemerintah kelurahan harus bertanggung jawab secara intitusi juga. Karna dalam hal ini kan persennya kan kepala desa, ini tindak pidananya, ada yang punya ko diberikan pada orang lain (memindah tangankan) ada sisi pelanggaran hukumnya,” tandasnya.
Dalam hal ini pihak pelapor meminta pihak kelurahan sebagai terlapor jika memang girik miliknya yang dititipkan tidak ada, dibuatlah surat keterangan bahwa memang tidak ada secara resmi, tidak seperti sekarang yang jawabanya hanya sekedar infirmasi.
“Yang akan dilakukan Ombudsman akan mendorong terkait pelayanan ini kalaupun memang betul tidak ada, diharapakan pihak kelurahan mengelurkanlah surat keterangan yang isinya tuh menjelaskan bahwa giriknya tuh ga ada lo dititipkan hilang,jadi nantinya ada kepastian hukum juga,girik yang tidak ada ini harus nya gimana? jadi bisakan di mohon buatkan lagi ke BPN,” pungkasnya. (B1-yu)
Respon (1)