Kota Tangerang, Semartara.News– Peredaran minumam Keras (Miras) di Kota Tangerang masih marak. Itu terjadi karena lemahnya dari Substansi Perda 7 Tahun 2005, tentang pelarangan peredaran miras di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat acara pemusnahan 16.242 botol miras di Pelataran Polrestro Tangerang Kota, Sabtu (15/4/2023).
Untuk itu Kapolres meminta kepada Pemkot dan DPRD Kota Tangerang agar segera merevisi Perda tersebut.
” Kami harap Pemkot Tangerang, dalam hal ini Wali Kota Tangerang (Arief R Wismansyah) dan Ketua DPRD kota Tangerang (Gatot Wibowo) segera merevisi Perda Miras,” kata Kapolres.
Pasalnya, tambah dia, peredaran miras di Kota Tangerang akan terus marak meski sering dirazia, apabila sanksi tegas berupa denda dan lainnya hanya ditujukan kepada penjual.