Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam karaoke Jazz Fun Studio di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, (21/3/2023) dini hari.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengatakan, tempat hiburan malam (THM) itu disegel lantaran tidak berizin dan diketahui menyediakan minuman keras (Miras).
Selain itu, lanjutnya, saat dilakukan sweeping ditemukan para wanita pemandu lagu yang sedang menemani beberapa pria, di dalam ruang karaoke .
“Kita mendapatkan perempuan pemandu karaoke empat orang. Kita menemukan minuman keras setiap ruangan karaoke seperti anggur merah, rajawali,” kata Syahdan dalam keterangan persnya.
Dikatakan Syahdan, berdasarkan pengakuan dari pemilik cafe ia mendapatkan minuman keras dari luar. Namun, ia menjelaskan cafe tetap dapat beroperasi dengan ketentuan hanya menjual makanan dan minuman non alkohol.
“Kita hanya menyegel ruangan karaokenya saja, sedangkan untuk cafenya kita tidak mempermasalahkan,” tegasnya.