Berita  

Polri Perkuat ETLE di 34 Daerah

Ujicoba etle
Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten melakukan uji coba penindakan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menggunakan drone.

Jakarta, Semartara.News – Polri memperkuat penerapan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penilangan. Program ini menjadi salah satu prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip IDXchannel, Hingga Desember 2022, sudah ada 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang menerapkan sistem ETLE dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. 

Dalam penerapan penindakan, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld yang terpasang di 34 Polda. Selain itu, ada juga ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” kata Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, Jumat (17/2/2023).

Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE. 

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos Indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko.

Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Meskipun begitu, penerapan ETLE masih memiliki kendala dan hambatan seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas. 

Oleh karena itu, Polri melakukan beberapa upaya agar penerapan ETLE berjalan maksimal seperti penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

Dalam penerapan ETLE, Polri berusaha maksimal untuk menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas guna melayani masyarakat. Penerapan sistem ETLE juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara di jalanan serta mengurangi risiko angka kecelakaan. 

Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan