Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten mencatat sebanyak 180 pengendara di wilayahnya terkena sanksi tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, ratusan orang yang terjaring dalam waktu 10 hari pada uji coba penerapan tilang elektronik itu, karena mereka terekam kamera ETLE mobile dan drone melakukan pelanggaran
“Dalam kurun waktu 10 hari ini, Kurang lebih 180-an orang terjaring ETLE,” kata Fikry kepada wartawan, Sabtu, (11/2/2023).
Fikry mengungkap bentuk pelanggaran yang mendominasi adalah pengguna motor tidak memakai helm dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, beberapa yang diketahui melawan arus lalu lintas.
“Yang tertangkap kamera melanggar, kita langsung kirim surat tilang ke alamat pengendara,” ucapnya.