Kabupaten Tangerang, Semartara.News– Tempat Hiburan malam ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten semakin marak.
Bahkan warung kopi (Warkop) di lingkup perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, disulap menjadi tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (Miras)
Berdasarkan pantauan Semartara.News pada Sabtu (14/1/2023) malam, Warkop yang tidak jauh dari kantor Pos Tigaraksa itu didesain seperti club malam dengan dihiasi kerlap kerlip lampu serta alunan musik yang ingarbingar.
Mayoritas anak muda terlihat asyik berjoget sambil menenggak miras yang ada di dalam ruangan berukuran sekira 150 m2. Bahkan adapula yang “adu jotos” lantaran pengaruh dari miras tersebut.
Seorang pria berinisial PJN, yang mengaku sebagai penyuplai miras di lokasi, mengatakan, Warkop itu sengaja disulap menjadi tempat hiburan malam “murah meriah’ untuk menarik minat anak muda yang modalnya “cekak” datang ke lokasi.
Bahkan, kata dia, hampir setiap malam yang datang bukan hanya kaum muda-mudi, melainkan juga banci. ‘Tiap malam ramai, pemilik Warkop bisa menghabiskan 2 dus anggur merah (AM) dan anggur putih (AP) ” kata PJN.