Kabupaten Tangerang, Semartara.News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berencara akan membongkar bangunan liar atau Bangli yang berada di Kalimati, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Rencana pembongkaran Bangli itu lantaran di lokasi tersebut akan dibangun gedung SDN 4 Kutabumi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb Muh Waisulkurni mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan liar di lokasi tersebut.
Setelah itu, lanjut dia, dalam waktu dekat Satpol PP segera melakukan pembongkaran terhadap 14 Bangli untuk kepentingan pembangunan sekolah.
“Pendataan ini kami lakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah. Di atas tanah ini (Bangli) nantinya akan dibangun SDN 4 Kutabumi. Ada 14 bangunan dan semuanya tidak mempunyai izin,” kata Waisulkurni kepada wartawan, Kamis, (17/11/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Fatah Danikawan menambahkan, bahwa sebelumnya para pemilik bangunan liar itu sudah diberikan sosialisasi oleh pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Pihak kecamatan dan Kelurahan Kutabumi sudah memberikan sosialisasi pembinaan, penyuluhan akan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana pendidikan khususnya di Kecamatan Pasar Kemis,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahapan pembangunan gedung SDN 4 Kutabumi sudah dilakukan dan sudah sampai pada tahapan pemasangan pondasi bangunan.(Deri/Jack)