Berita  

Intip Cara Kementan Salurkan Pupuk Subsidi agar Tepat Sasaran

PT Pupuk Kujang salurkan sekitar 800 ribu pupuk subsidi sepanjang 2022
PT Pupuk Kujang salurkan sekitar 800 ribu pupuk subsidi sepanjang 2022

Jakarta, Semartara.News Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merevisi jenis pupuk subsidi serta kriteria penerimanya agar kebijakan tersebut menjadi lebih tepat sasaran. 

Revisi ini tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Ia pun meminta seluruh jajarannya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya dikutip dari IdxChannel.

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Organik berubah menjadi Urea dan NPK saja.

Kedua perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 (sembilan) komoditas pangan pokok dan strategis, seperti: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Petani Tebu Keluhkan Pupuk Mahal, Jokowi: Semua Negara Mengalaminya

“Kebijakan Pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja pupuk bersubsidi melalui Permentan No.10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga,” sambungnya.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Dari hasil pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan,” pungkasnya.(Sayuti)

Tinggalkan Balasan