Umum  

Dishub Kota Tangerang Berlakukan Jam Operasional Pada Truk Pengangkut Tanah

Puluhan truk tanah yang melanggar jam operasional di berhentikan dan diparkir sementara oleh Dishub Kota Tangerang
Puluhan truk tanah yang melanggar jam operasional di berhentikan dan diparkir sementara oleh Dishub Kota Tangerang.

Kota Tangerang, Semartara.News – Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan pengawasan terhadap truk tanah yang melanggar jam operasional di Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (2/11/22).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 93 tahun 2022 tentang jam operasional truk tanah.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mengawasi truk tanah terhadap kepatuhan jam operasional.

“Ini dilaksanakan sejak Senin, (1/10/22) kemarin, kita coba memberikan imbauan melalui pamflet, dan diharapkan para sopir truk mematuhi jam operasional tersebut,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi melalui gawai. 

Dalam operasi itu, sambung Wahyudi, pihaknya sempat memberhentikan sebanyak 74 truk yang beroperasi di luar jam operasional. saat itu juga, kata dia, truk tersebut diberhentikan dan diparkir di tempat, hingga ketentuan jam operasional berlaku.

“Jadi, truk-truk itu kita hentikan sementara. Begitu jam operasionalnya berlaku, langsung diberangkatkan,” tutur Wahyudi.

Tinggalkan Balasan