Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) di bantaran Kali Songsit, Jalan Songsit, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (3/10/22).
Pasalnya, Bangli yang berada di perbatasan antara Kota Tangerang dan DKI Jakarta itu dianggap menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Rawa Bamban, Kecamatan Benda sampai ke arah Tegal Alur, DKI Jakarta.
“Jadi, kita melakukan penertiban ini salah satunya untuk menangani banjir di wilayah Rawa Bamban dan Tegal Alur,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono.
Karena, kata dia, Bangli tersebut mengganggu kapasitas saluran air, sehingga bangunan yang berdiri di bantaran kali sepanjang 650 meter itu digusur
“Berdirinya Bangli itu berdampak dengan terjadinya endapan yang mengganggu pada aliran kali. Sehingga harus dinormalisasi dan dibangun turap agar dapat meningkatkan kapasitas air di kali tersebut,” Ujar Ruta.
Di samping itu, Ruta mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Badan Koordinasi Pembangunan Jabodetabek (BKSP), bahwa setelah penertiban dilakukan, normalisasi dan pembangunan turap akan segera dikerjakan.