Berita  

Dalam Dua Bulan Polresta Tangerang Ringkus 26 Pelaku Curanmor

SEMARTARA, Tangerang (6/3) – Hanya dalam kurun waktu dua bulan yakni Januari hingga Februari 2018, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangeramg berhasil meringkus 26 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 28 unit sepede motor berbagai merek.

“Kami telah mengungkap kasus curanmor. Kami mengamankan 28 unit sepeda motor hasil curian dengan 26 tersangka,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, Selasa (6/3/18).

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, para pelaku tidak segan melukai para korbannya. Motor hasil curian, lanjut Kapolres, biasa dijual ke luar Pulau Jawa atau dibongkar untuk dijual bagian per bagian.

Kapolres melanjutkan, 28 sepeda motor yang diamankan, langsung serahkan kepada pemiliknya. Langkah itu, kata Kapolres, merupakan respons polisi kepada masyarakat untuk memberikan kembali harta benda masyarakat yang sempat hilang.

“Kepada masyarakat kami sampaikan imbauan agar senantiasa waspada dan memastikan kendaraan atau harta benda lain dalam posisi yang terpantau,” terang Kapolres. (Wid)