Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Jajaran Polda Banten menggerebek 15 rumah toko (Ruko) yang diduga dijadikan tempat judi online di Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (26/8/2022).
Penggerebekan dilakukan menyusul ditangkapnya seorang perempuan berinisial RM(26) bandar judi online jaringan Kamboja.
“Berdasarkan keterangan dari RM ada lebih 10 ruko yang digunakan untuk tempat judi online,” kata Kasubdit III Diterskrimum Polda Banten, Kompol Akbar kepada Semartara.News, Jumat, (26/8/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya dari dua ruko tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa jaringan WiFi dan perangkat lainnya yang berfungsi sebagai alat pendukung operasi judi online.
“Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan” jelasnya.
Akbar mengungkap, dari pengembangan dua TKP yang ada di daerah Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen wilayah Kota Tangerang, pihaknya menangkap sebanyak 10 orang dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.
“Kalau omset harian mereka mencapai 3,9 Miliar,” tutupnya.