Kabupaten Tangerang, Semartara.News – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yang diajukan oleh pemerintah daerah, di ruang sidang DPRD, pada Senin, (22/8/2022).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kholid Ismail, Wakil Ketua I Aditiya Wijaya, Ketua II M. Ilham Chair dan jajaran serta kepala OPD.
Pada kesempatan itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajukan 4 Raperda untuk dibahas lebih lanjut, diantaranya Raperda pengelolaan sampah, bangunan dan gedung, penanaman modal, serta penyelenggaraan perizinan perusahaan.
“Semua Raperda ini produk baru yang disesuaikan dengan Undang – Undang Cipta Kerja,” kata Zaki, kepada awak media, Senin, (22/8/2022).
Zaki mengungkap, setelah masuk dalam pembahasan, nantinya Raperda itu akan segera dipublikasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Maka itu, ia berharap pembahasan 4 Raperda tersebut dapat diikuti oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat secara teknis.
Sehingga, lanjutnya, Raperda ini menjadi efektif dan implementatif. “Pasti akan kami publikasi, apalagi nantinya melibatkan akademisi,” ucapnya.