Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Direktur Estate Suvarna Sutera, Randy Pangemanan, membantah sejumlah tudingan anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang mengatakan ada sejumlah kejanggalan terhadap proyek pembangunan perumahan tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah proyek pengembanganan perumahan milik Alam Sutera Grup, pada Kamis, (18/8/2022).
Randy menjelaskan pengembangan kawasan Suvarna Sutera yang dilakukan PT. Delta Mega Persada sudah sesuai ketentuan serta rekomendasi pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi terkait, seperti soal pengelolaan air, saluran pembuangan ataupun tata ruang kawasan.
“Tidak ada yang dilanggar, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah,” kata Randy kepada Semartara.News, Sabtu, (20/8/2022).
Randy juga menyebutkan bahwa kedatangan jajaran DPRD, pada Kamis kemarin, bentuknya bukan sidak, melainkan hanya kegiatan peninjauan bersama pengembangan pembangunan kawasan Suvarna Sutera di tanah seluas 2.600 Hektare di kecamatan Sindang Jaya.
“Pada hari kamis lalu adalah survey bersama setelah kami melakukan pemaparan pada RDP / hearing di DPRD, jadi bukan sidak,” tandas Randy.
Namun Randy juga tidak memungkiri ada beberapa catatan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Tangerang terhadap pembangunan situ Warung Rebo, tandon air, saluran pembuangan, evaluasi izin dan median jalan yang dianggap tidak sesuai ketentuan ataupun rekomendasi dari instansi terkait.
“Memang ada beberapa masukan – masukan, dan itu akan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.