Kota Tangerang, Semartara.News– Menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah akan memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan usia HUT tersebut, yaitu 77%.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan potongan sebesar 77% itu sengaja diberikan, selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan juga sebagai pemberian motivasi kepada masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022,” kata Wali Kota usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di Alun – Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Rabu (17/8/2022).
Wali Kota merinci, pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77% itu diberikan kepada para wajib pajak yang belum membayar dari tahun 2014 lalu.
Selain itu, tambahnya, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, pemberian potongan PBB-P2 itu diberlakukan dengan harapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).