Umum  

Langgar Jam Operasional, Petugas Trantib Kelapa Dua Tegur Kedai Johni 

kedai Kwang Koan kopi Johny di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong ditegur oleh petugas trantib kelapa dua
Bika hingga larut malam, Petugas Trantib Kelapa dua tegur kedai Kwang Koan kopi Johny, di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Diduga melanggar ketentuan jam operasional, jajaran petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten menyatroni kedai Kwang Koan kopi Johny di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, pada Senin, (1/8/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Pada Kecamatan Kelapa Dua, Sastra mengatakan kedatangan pihaknya ke kedai kopi Johny guna melakukan teguran. Pasalnya, Ia mendapatkan laporan dari warga sekitar, kedai kopi tersebut menjalankan aktivitasnya hingga larut malam.

“Kedatangan kami kesini, untuk peneguran, karena ada aduan dari masyarakat aktivitas joget – joget di kedai tersebut berlangsung hingga pukul 23.30 Wib,” kata Sastra kepada.Semartara.News, Senin, (1/8/2022).

Sastra menegaskan, pemilik kedai telah melanggar Perda No 20 Tahun 2004, Tentang Ketertiban Umum, Perbup No 24 Tahun 2020 Tentang PSBB, dan Keputusan Bupati No 360/Kep. 426-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu PSBB.

“Ketentuannya, pemilik kedai wajib menutup tempat usahanya hingga pukul 22.00 Wib,” tegas Sastra.

Kendati demikian ia menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan tegas. Namun, jika terulang kembali ia mengimbau agar masyarakat segera melapor, guna ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Kita sifatnya hanya peneguran, untuk sanksi penutupan bukan wewenang kami,” ucapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan lebih detail, pihak pengelola ataupun pegawai kedai Kopi Johny enggan berkomentar apapun. Mereka hanya mengatakan no comment. (Deri/Tri).

Tinggalkan Balasan