Kota Tangerang, Semartara.News –Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang menaikkan Tarif layanan air bersih untuk industri. Dari Rp9 ribu/kubik menjadi Rp13 ribu/kubik
Kenaikan itu didasari dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 70 tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Banten terkait batas tarif atas dan tarif bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Air Minum.
“Kami menaikkan tarif itu atas dasar Perwal Kota Tangerang Nomor 70 tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Banten. Dan semua PDAM di Indonesia, terutama di Banten juga melakukannya,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM TB Kota Tangerang, Sumarya saat ditemui di kantornya, Senin (18/7/2022).
Kenaikan itu, lanjut Sumarya, sudah disosialisasikan kepada para pelaku industri, perhotelan, niaga, pertokoan, termasuk Bandara Soekarno Hatta pada 31 Mei 2022 lalu.
Mayoritas diantara mereka, kata dia, tidak merasa keberatan karena kenaikan tarif layanan air bersih untuk kepentingan ekspansi jaringan pipa atau pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Mengingat selama ini masih banyak masyarakat Kota Tangerang yang belum mendapatkan layanan air bersih dari PDAM TB. “Dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang, hanya 5 kecamatan yang mendapatkan pelayanan air bersih karena jaringan pipa PDAM TB baru ada di sana,” tandas dia.
Lebih jauh Sumarya menjelaskan, dengan adanya kenaikan tarif layanan air bersih, tentunya akan ada peningkatan PAD untuk kota Tangerang, yang pada tahun ini nilainya Rp500 juta. ” Ya tentu akan ada peningkatan, sebanding lurus dengan adanya kenaikan tarif,” kata dia.
Menanggapi soal itu, Human Resources Development (HRD) PT. Cs2 Pola Sehat, Yulius mengaku tidak keberatan. Dan pihaknya siap mengikuti ketentuan tersebut.
Namun begitu, Yulius meminta, dengan adanya kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang baik pula. “Kenaikan tarif pelayanan air bersih ini akan dimulai pada Agustus 2022 nanti. kami tidak keberatan asal pelayanannya lebih berkualitas,” kata dia (Kahfi/Tri)