Tangerang, Semartara.News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang akan mempercepat perekaman KTP Elektronik (E-KTP) bagi masyarakat dengan melakukan kegiatan jemput bola ke setiap kecamatan.
Ini merupakan komitmen Disdukcapil dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pembuatan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Cikwi R Inton mengatakan, rencana perekaman tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, perekaman KTP ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yaitu memastikan masyarakat segera mendapatkan haknya. Salah satunya adalah tercatat dan memiliki dokumen kependudukan.
“Rencana kedepan adalah kita akan melakukan jemput bola, yang dimana kita akan lakukan perekaman KTP-El kepada warga masyarakat. Nantinya masyarakat ini akan kita kumpulkan di satu balai desa atau kelurahan di masing-masing kecamatan,” ucap Inton.
Ia juga mengatakan, saat ini warga yang belum melakukan perekaman KTP-El tersisa 4 persen, atau setara dengan kurang lebih sebanyak 90.000 jiwa dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Kurang lebih tinggal 4 persen lagi, sudah kita rencanakan dua minggu lagi kita jalankan kegiatan (jemput bola) tersebut,” ucapnya.
Atasi Keluhan Warga, Disdukcapil Perluas Akses Layanan Masyarakat lewat Daring
Dalam hal ini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hedi Mochamad Hertadi, mengatakan, akan mengevaluasi dan meningkatkan lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, guna menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Tentu atas arahan pimpinan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Disdukcapil membuka akses yang luas, masyarakat tidak hanya dilayani dengan tatap muka di kantor atau di kecamatan tapi juga bisa melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan layanan publik kita juga telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui website sipenduk.tangerangkab.go.id,” jelasnya.
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Dinas Dukcapil dan secara umum kinerja pelayanan publik Pemkab Tangerang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Atau dapat diunduh Aplikasi SP4N-LAPOR melalui Play Store/iOS. Melalui kanal tersebut masyarakat dapat mengadukan pelayanan publik yang terhambat dan tidak sesuai standar pelayanan, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Feri/Say)