Jakarta, Semartara.News – Bupati Minsel Frangky Wongkar temui Kementerian Dalam Negeri, untuk membaha soal peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, sekaligus izin pelampauan defisit, pada Rabu 9 Maret 2022 lalu.
Pertemuan oleh Bupati Minsel Frangky Wongkar itu, ikut didampingi oleh oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Minsel Jhon F Wungow SE MSA, dan Kepala Sub Bidang Jeremy Diman SE.
Ketika ditemui Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Dr.Sumule Tumbo SE, MM, yang membicarakan izin pelampauan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, disertai dengan pertimbangan Kemendagri untuk Permohonan Pinjaman, harus melalui kementerian keuangan. “Dimana prosesnya itu hanya berlaku 3 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, mengingat hal tersebut belum tercatat dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan., Menurut Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs Agus Fatoni M. Si yang juga pernah menjabat sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara mengungkapkan, program harus di jalankan sambil menunggu pergeseran Anggaran untuk Dana Pemulihan Ekonomi Naisonal. “Setelah ditetapkan biaya pengelolaan PEN ini yang nantinya di bayarkan dengan biaya provinsi dari PEN,” imbuh Agus Fatoni.
Diketahui, dana Pemulihan Ekonomi Nasional ini merupakan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat, untuk proses pemulihan ekonomi nasional di setiap daerah, yang mana dana tersebut bisa dipergunakan untuk ikut membangun daerah, dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi di masa pandemic covid-19, yang hingga saat ini masih terus berlangsung.
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ini sendiri, diketahui telah dikucurkan ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk diantaranya Provinsi Sulawesi Utara pada beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya beberapa provinsi lainnya yang ada di wilayah pula Sulawesi mengajukan hal serupa, dalam rangka memulihkan ekonomi daerah.