Jangan Rampas Hak Rakyat Dengan Permenaker Soal Penarikan JHT

Jangan Rampas Hak Rakyat

Jakarta, Semartara.News – Sejumlah anggota DPR RI minta agar jangan rampas hak rakyat, lewat regulasi yang diatur dalam Peturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker nomor 2 tahun 2022, soal penarikan JHT.

Pernyataan agar jangan rampas hak rakyat lewat Permenaker tersebut diutarakan oleh anggota Komisi IX DPR RI Alifudin yang menyayangkan kebijakan pemerintah tersebut, seba dinilai telah menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh.

Menurutnya peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Ia meminta pemerintah meninjau ulang kembali pasalnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022  serta lebih berpihak kepada rakyat. “Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” ujar Alifudin sebagaimana dikutip dari situs DPR RI, pada Selasa 15 Februari 2022.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah agar BPJS Ketenagakerjaan di audit forensik keuangannya oleh auditor independen karena uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting. “Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun” tambah Alifudin.

Bang Alif, sapaan akrab legislator dapil Kalimantan Barat I itu, juga meminta kepada pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya ada Undang-Undang Cipta Kerja lalu soal aturan upah dan sekaran soal Jaminan Hari Tua. “Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran” tegas Alifudin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

Tinggalkan Balasan