Jakarta, Semartara.News – Kebijakan pupuk bersubsidi yang saat ini tengah menjadi sorotan, terkait dengan dugaan penyelewengan pupuk tersebut ke masyarakat, harus dijadikan momentum untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, yang menegaskan perlunya untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi. Pasalnya, anggaran program pupuk subsidi sebesar Rp30 triliun pada tahun 2020 itu faktanya masih belum efektif meningkatkan produktivitas petani Indonesia.
“Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat. Apa tindakan yang sudah dilakukan?” tanya Sudin saat membuka rapat dengar pendapat membahas permasalahan pupuk, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ia menjabarkan terdapat sejumlah permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi. Di antaranya ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian.
“Kalau otak enggak benar, yaudah enggak benar aja. Mau pakai cara apapun ya enggak bisa. Ini mungkin enggak, dalam waktu dekat ini, Kementan membuat terobosan untuk meng-collect data dulu yang mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?” tanya politisi PDI-Perjuangan itu.
Di sisi lain, Sudin juga mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi pada sektor perikanan yang tidak ada kejelasan dalam penyalurannya. Mengetahui koordinasi yang tidak sinkron, ia menekankan untuk memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga, antar stakeholder menjadi jelas tupoksinya, sekaligus tidak saling lempar tanggung jawab.
Oleh karena itu, terang Sudin, Komisi IV DPR RI mengundang pihak terkait seperti Sekjen Kementan RI, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan, Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dirjen Perikanan Budi Daya KKP, dan Dirut PT Pupuk Indonesia. “Kita minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil menjelaskan tindak lanjut Kementan terhadap rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI. Berupa, mengusahakan agar petani dengan lahan kurang dari 2 hektare menerima pupuk bersubsidi, menentukan prioritas penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas terdampak inflasi, mengusulkan penambahan anggaran hingga menyusun mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi setelah alokasi ditetapkan.