Kota Tangerang – Pemkot Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Surat tersebut telah dikirim sejak 5 Januari lalu.
Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun, pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berjanji mengecek terlebih dahulu pengurusan perizinan Pasar Induk Tanah Tinggi. Terlebih, yang melakukan pemantauan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag,” ujar Arif di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, bila perizinan belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tidak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut. “Nanti diingetin lagi. Kalau memang masih bandel kita tutup,” ancamnya. (sindonewscom)