Pemerintah Diminta Benahi Keamanan Siber Nasional

Pemeritah Diminta Benahi Keamanan

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah diminta benahi keamanan siber nasional, menyusul banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia dan dialami sejumlah lembaga Pemerintah seperti KPU, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Polri dan yang terbaru peretasan yang dialami Bank Indonesia.

Pernyataan agar pemerintah diminta benahi keamanan siber nasional tersebut, diutatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, seraya mengatakan kalau kasus kebocoran data ini menunjukkan kondisi keamanan siber di Indonesia sudah pada tingkatan sangat mengkhawatirkan.

“Ini sudah dalam kategori darurat, perlu penanganan segera dan harus komprehesif. Mengingat sudah banyak ahli keamanan siber di Indonesia selama ini memberikan kritik dan masukan bahwa infrastruktur keamanan siber di lembaga pemerintah buruk, bahkan mudah dibobol oleh hacker pemula. Jika bicara infrastruktur berarti ini menyangkut regulasi, perangkat keras, perangkat lunak, serta ketersediaan SDM,” ujar Sukamta, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI, Senin 24 Januari 2022.

Dalam pernyataannya, dia juga menyesalkan lambatnya respon pemerintah dalam mengatasi kebocoran data. Mengingat hingga saat ini banyak di antara kasus kebocoran data seakan dibiarkan tanpa jelas upaya tindak lanjutnya.

“Pemerintah ini mungkin kebingungan mau mengambil langkah hukum terkait kebocoran data, karena belum ada UU Pelindungan Data Pribadi. Kita di DPR sudah mendesak berulang kali untuk segera diselesaikan RUU PDP, sudah 5 masa sidang RUU ini dibahas, tapi pihak pemerintah masih tarik ulur dalam beberapa pasal. Padahal kalau pemerintah punya mau, RUU IKN bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 40 hari. Padahal kalau ditinjau dari tingkat kemendesakannya, persoalan perlindungan data pribadi ini lebih serius dibanding IKN. Sudah ratusan juta data warga yang bocor tanpa jelas juntrungannya,” papar Sukamta.

Lebih lanjut legislator dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini berharap meski belum ada UU PDP, pemerintah harus segera benahi infrastuktur keamanan sibernya, mengingat masyarakat sudah mempercayakan data pribadinya di server-server lembaga pemerintah.

“Di luar soal regulasi, pemerintah bisa segera benahi sistem proteksi, pembaharuan aplikasi, enkripsi data, backup data hingga tata kelola sdm pengelola keamanan siber. Saya yakin BSSN sudah punya catatan apa saja yang harus segera diatasi. Banyak ahli IT dan keamanan siber di Indonesia yang juga bisa diajak berkolaborasi. Semoga kasus kebocoran data BI ini yang terakhir. Jangan sampai masyarakat dipaksa gunakan aplikasi milik pemerintah tanpa penjelasan dan jaminan keamanan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan