Berita  

Pelaku Mucikari Dicokok di Sekitar Hotel Amaris Citra Raya Tangerang

SEMARTARA, Tangerang (15/12) – Unit Reskrim Polsek Panongan menangkap seorang mucikari yang beoperasi di sekitar wilayah Hotel Amaris Citra Raya, Tangerang. Pelaku berinisial HR (43) yang diketahui sebagai warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini diciduk polisi pada Rabu 13 Desember 2017 lalu.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kasus perdagangan orang atau mucikari ini terungkap ketika pihak kepolisian sektor Panongan mendapatkan informasi dari salah seorang warga jika di Hotel Amaris diduga kerap terjadi tindak pidana perdagangan orang. Atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Panongan langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Hotel Amaris Citra Raya.

Kemudian, sekira pukul 22:00 WIB, anggota Reskrim Polsek Panongan yang dipimpin Ipda M. Tommy Franata, S.T.K, melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang mengaku bernama HR (inisial). Setelah diintrogasi HR mengakui bahwa dirinya adalah mucikari.

Berdasarkan pengakuan tersebut anggota Reskrim Polsek Panongan melakukan pemeriksaan kembali di salah satu kamar Hotel Amaris Citra Raya, yang kemudian didapati 1 orang laki-laki (pengguna PSK-red), dan seorang perempuan (PSK) dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan baru mau melakukan hubungan persetubuhan.

Atas kejadian itu, anggota Reskrim menyita barang bukti berupa 1 buah silky smooth, Merk Durex Play, 1 potong BH berwarna merah, 1 potong Celana dalam wanita warna merah, 1 lembar bukti pembayaran room, uang sebesar Rp900 ribu, dan 1 unit Handphone Note, merk Xiomi, warna putih.

“Pelaku menggunakan atau memanfaatkan korban perempuan dengan cara menawarkan perempuan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, memperkerjakan, dan mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kapolsek Panongan AKP Trisno T. Uji yang disampikan kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2017 malam.

Atas perbuatannya, HR akan dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP. (Wid)

Baca juga:

  1. PDI Perjuangan: Rakornas Hadirkan Praktik Ekonomi Gotong Royong
  2. PDI Perjuangan Perkuat Tiga Pilar Partai
  3. Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolresta Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Tinggalkan Balasan