Berita  

Bea Cukai Gresik Amankan Ratusan Ribu Rokok Illegal di Lamongan

Bea Cukai Gresik
Pengungkapan rilis cukai ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Kamis (2/9) (FOTO - ANTARA)

Gresik, Semartara.News – Bea Cukai Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggerebek gudang rokok ilegal di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Pada penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 381.880 batang rokok yang belum berpita cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kiesmulyanto, di Gresik, Kamis (2/9/2021) mengatakan, penggerebekan bermula saat patroli siber Bea Cukai Gresik menemukan maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah itu.

“Petugas mendapati salah satu akun medsos yang menjajakan rokok dengan harga murah. Lantaran curiga, selanjutnya kami pancing pelaku dengan membeli rokok yang dijual, dan petugas akhirnya menyaru menjadi pembeli serta bertransaksi,” kata Bier Budy Kiesmulyanto sebagaimana yang dikutip dari LKBN Antara.

Kemudian, terang Bier, saat bertransaksi dalam kuantitas sedikit, penjual menawarkan barang yang lebih banyak, sehingga petugas langsung membeli satu bal rokok, dan diberitahukan bahwa lokasinya di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik.

“Setelah proses pengembangan, didapati pemasok besar. Dan petugas pun langsung menyasar lokasi dan menggerebek gudang penyimpanan di Karangbinangun, Kabupaten Lamongan yang merupakan pemasok besar,” kata Bier, menjelaskan.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Dan dari kemasan serta bentuknya, produk rokok ilegal ini menyerupai rokok buatan pabrik. Bier menduga, produksi rokok yang diamankan bukan buatan tangan, melainkan buatan mesin pabrik.

Sementara itu, dari ratusan ribu batang rokok yang diamankan petugas, apabila dirupiahkan bernilai Rp389.517.000. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp274.884.862. “Dalam kasus ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya, adalah P dan A pengepul rokok ilegal. Tersangka, melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman bagi pengedar bisa dijerat pidana 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik, Widjajani Lestari berkomitmen untuk mendukung langkah Bea Cukai Gresik dalam memberantas peredaran rokok polos di Gresik. “Ini merupakan keberhasilan yang pertama dari bentuk sinergitas antara Pemkab Gresik dan Bea Cukai. Kami akan terus memberikan dukungan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan