KABUPATEN TANGERANG, Semartara.News – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Tangerang mulai diberkakukan pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki dalam keterangannya menyampaiakan, Kabupaten Tangerang akan mulai berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki, salah satu yang akan diperketat ialah operasional pusat perbelanjaan warga, yaitu Mall.
Ini disampaikan Bupati Zaki setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang. Kamis, (1/7/2021).
Lebih lanjut, Bupati Ahmed Zaki menyampaikan, bahwa Tangerang merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan program PPKM Darurat karena masuk dalam zona merah penyebaran pandemi Covid-19.
“Kita akan mempersiapkan instruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personil, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ungkap Bupati Ahmed Zaki.
PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021, lanjut Zaki, kita akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.
“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Ahmed Zaki
Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.
“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutupnya.