Berita  

Sekdaprov Sulut Ikuti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2020

Sekdaprov Sulut
Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut, Rabu (23/6/2021). (Foto - HO/Pemprov Sulut)

Manado, Semartara.News – Sekdaprov Sulut Edwin Silangen mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut, Rabu (23/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini menyampaikan laporan sehubungan dengan pertanyaan dari Anggota Banggar, dengan rincian SILPA Tahun Anggaran 2020.

“Adapun rincian anggaran SILPA terdiri dari sisa DAK non fisik, DID, dana PEN, utang barang dan jasa serta pegawai,” katanya.

Sekdaprov Edwin Silangen atas nama Pemerintah Provinsi juga menyampaikan terima kasih dan rasa bangga kepada pimpinan serta Anggota DPRD, khususnya para Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang bisa melanjutkan proses pembahasan antara Banggar dan TAPD Provinsi Sulut.

“Sehubungan pertangungjawaban APBD tahun 2020 yang sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Olly Dondokambey dalam bentuk buku maupun disampaikan dalam Rapat Paripurna yang lalu,” tuturnya.

“Dan bahkan kami bersyukur karena pada pembahasan pertama dinamikanya cukup lancar, dan banyak hal yang perlu kami jelaskan lagi kepada Pimpinan atau kepada Tim Anggota Banggar,” tambahnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Fransiscus Silangen sebelum diberikan kesempatan kepada Sekdaprov Edwin Silangen selaku Ketua TAPD untuk menjelaskan mengenai rincian-rincian SILPA APBD TA. 2020. (Herald)

Tinggalkan Balasan