Novel Baswedan Laporkan Oknum Pimpinan KPK ke Komnas HAM

Pimpinan KPK
Penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). (Foto - Antara/Muhammad Zulfikar)

Jakarta, Semartara.News – Novel Baswedan, Penyidik Senior KPK melaporkan oknum pimpinan lembaga antirasuah itu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Novel melaporkan oknum pimpinan KPK itu bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan.

“Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM,” kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, Senin (24/5/2021).

Menurut Novel, terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM, di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya. Terkait wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), dinilai hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas. “Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius,” katanya.

Lebih dari itu, terang Novel, hal tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan namun berimbas kepada pekerjaan. Bahkan, kondisi itu akan mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Yang paling penting, jika hal-hal tersebut tidak dilaporkan dan diusut tuntas sebagaimana mestinya maka berpotensi terjadi di lembaga-lembaga independen lain, katanya.

“Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi,” ujar Novel.

Termasuk pula agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara, katanya.

Tinggalkan Balasan