Berita  

Tegaskan Larangan Mudik, Menhub: di Rumah Saja

Larangan Mudik
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan penegasannya terkait larangan mudik lebaran di Kantor Presiden, Jakarta, selepas mengikuti sidang kabinet paripurna, Rabu, (7/4/2021). (Foto - HO-Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu Kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jakarta, selepas mengikuti sidang kabinet paripurna, Rabu, (7/4/2021).

“Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail,” ujarnya.

Berdasarkan apa yang terjadi pada waktu sebelumnya, tutur Budi Karya Sumadi, terjadi lonjakan kasus aktif setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, dia mengungkap bahwa terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.

Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idul Fitri diberlakukan pada tahun ini, di mana, Kemenhub telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.

“Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga, kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah,” tuturnya.

Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, terangnya, Kemenhub hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api, di mana Menhub mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan pengurangan layanan, dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa. “Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik, dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan