Berita  

Menkopolhukam: Aparat Penegak Hukum Akan Hati-hati Ungkap Aksi Teror

Menkopolhukam: Aparat Penegak Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam di Jakarta, Minggu (28/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta, Semartara.News – Menkopolhukam Republik Indonesia Mahfud MD memastikan aparat penegak hukum akan hati-hati dan bekerja sesuai prosedur dalam mengungkap dan menindak jaringan pelaku teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tadi saya sudah melakukan koordinasi dan kontak langsung dengan kepala BIN (Badan Intelijen Negara), kapolri (kepala kepolisian RI), kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), pimpinan TNI (Tentara Nasional Indonesia), kemudian kapolda (kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan) dan kepala Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri),” kata Mahfud MD menyebutkan lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengungkap jaringan teror di Makassar saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Minggu (28/03/2021).

Dikutip dari Antaranews.Com, Mahfud pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan dari enam pihak yang telah ditugaskan oleh pemerintah untuk mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut.

“Kami mohon pemakluman masyarakat. Artinya, masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga yang ditugaskan menghadapi masalah terorisme ini harus berhati-hati karena memang menangani terorisme itu harus benar-benar berhati-hari. Jadi, masyarakat tidak usah terburu-buru, (menanyakan) kok belum diumumkan, ditangkap, dan sebagainya,” kata Mahfud menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Ia menerangkan sikap hati-hati itu wajib dipraktikkan para aparat penegak hukum karena mereka berbeda dengan para pelaku teror.

“Teroris dan aparat itu berbeda. Teroris melakukan serangan tanpa aturan hukum. Dia mudah saja menyerang, (sementara) aparat ada aturannya, tidak boleh sembarang menangkap dan mengumumkan (pelaku), karena jika tiba-tiba salah yang jadi korban adalah yang bersangkutan dan keluarganya. Korban bisa saja diisolasi oleh masyarakat. Oleh karena itu, (aparat) tidak bisa salah tangkap dan tidak bisa asal tuduh,” kata Mahfud menjelaskan.

Ia kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang telah ditugaskan untuk menangani masalah terorisme akan bekerja sesuai prosedur standar operasional (SOP), yang ditujukan agar kasus bom bunuh diri di Makassar dapat terungkap secepatnya.

Sejauh ini, Mahfud menerangkan pihak aparat penegak hukum masih mendalami aksi teror bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makassar.

Oleh karena itu, ia belum dapat memberi informasi lebih jauh, khususnya terkait hubungan aksi teror itu dengan penangkapan sejumlah kelompok dan individu yang diduga terkait dengan jaringan terorisme pada tahun ini.

“Belum dikaitkan ke sana. Belum dikaitkan dengan penangkapan-penangkapan lain. Kami baru mengungkap jaringan, (ini) baru dianalisis,” tegas Mahfud saat menjawab pertanyaan wartawan.

Bom meledak di pintu gerbang Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, MH Thamrin, Kota Makassar, Minggu pagi. Akibat ledakan itu, dua pelaku teror diduga kuat tewas di lokasi, sementara ada 20 orang, yang di antaranya petugas keamanan gereja serta masyarakat, luka-luka.

Korban luka-luka saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sejauh ini, belum ada kelompok apapun yang menyatakan bertanggung jawab atas serangan teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Tinggalkan Balasan