Banyak PSU Dikabulkan MK, Komisi II : Harusnya Menjadi Evaluasi Penyelenggara

Komisi II
Anggota DPR RI dapil Guspardi Gaus. (Foto - Antara/HO)

Jakarta, Semartara.News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, untuk melakukn perbaikan. Hal itu disampaikan oleh Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, pada Kamis (25/3/2021).

“Putusan MK tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan. Makin banyak jumlah perkara yang di diakomodir oleh MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional,” kata Anggota Komisi II, Guspardi Gaus, di Jakarta sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.

Menurut dia, banyaknya keputusan KPU yang dianulir MK, menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang di beri wewenang dalam penyelenggara pemilu. Dia menilai, ke depannya KPU harus lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakan aturan-aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini menjadi catatan penting bagi KPU, bahwa sebetulnya, kinerja dan keputusan mereka masih bisa dikoreksi dan dianulir oleh MK. Ini membuktikan praktik dugaan kecurangan yang dilakukan pihak tertentu masih terjadi dalam berbagai tingkat saat Pilkada 2020,” ujarnya.

Politisi PAN itu menilai, dengan banyaknya PSU yang diperintahkan oleh MK di berbagai tempat, harus disikapi penyelenggara pemilu dengan persiapan yang matang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah itu menurut dia, agar menutup celah potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan, sehingga, perhatian dan konsentrasi KPU harus dicurahkan sepenuhnya melaksanakan PSU dengan hati-hati, serta Bawaslu juga mengawasi dengan tepat dan ketat.

“Upaya MK untuk memberikan ‘electoral justice‘ ini, dengan perintah PSU ini, tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara akibat proses yang ‘cedera’, jangan biarkan terus terulang,” tuturnya.

Guspardi menyampaikan, banyaknya perintah dari MK dilakukannya PSU juga harus dijadikan koreksi dan bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan ke depannya.

Selain itu menurut dia, harus dijadikan pedoman untuk melakukan penyempurnaan berbagai regulasi, serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg) dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan