Wakil Baleg : UU ITE Masuk Prolegnas Itu Ada Mekanismenya

Wakil Baleg
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi. (Foto - Facebook/Achmad Baidowi)

Jakarta, Semartara.NewsWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh, jika ingin memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Baleg ini menegaskan, bahwa revisi UU ITE masuk Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 nomor urut 7 usulan DPR, bukan masuk Prolegnas Prioritas 2021. “Terhadap keinginan memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 setidaknya ada jalur sebagaimana diatur UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP),” kata Baidowi di Jakarta, seperti yang dikutip LKBN Antara, Rabu (17/2/2021).

Dia menjelaskan, Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021, telah menetapkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Menurut dia, Raker Baleg pada 14 Januari tentang pengesahan Prolegnas 2021 sudah pernah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan di Rapat Paripurna, namun, masih mengalami penundaan. Oleh karena itu, menurut dia, bisa saja Bamus menugaskan Baleg untuk raker ulang dengan mengubah prolegnas prioritas, yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

“Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, tidak keberatan terhadap keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Bahkan, menurut dia, untuk menjunjung profesionalitas Polri seperti yang disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan di Komisi III DPR.

“Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada. Tapi jika memang sudah memenuhi unsur, ya tetap bisa digunakan,” katanya.

Karena itu, dia menilai harus dipilah secara benar mana yang bisa dijerat UU ITE dan mana yang tidak bisa dijerat UU ITE.

Tinggalkan Balasan